MAKASSAR, KOMPAS.TV - Unit Jatanras Polrestabes Makassar membongkar tindak pidana judi online di empat lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Enam pelaku dengan peran berbeda turut ditangkap. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya, dua orang pelaku menggunakan sebelas ribu akun judi online yang kemudian dijalankan menggunakan akun robot. <br /> <br />Empat orang lainnya ditangkap karena mempromosikan judi online di media sosial serta menjual dan membeli chip untuk judi online. <br /> <br />Dari pengungkapan kasus judi online ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit komputer, modem, 222 kartu provider, tiga unit ponsel, dan sejumlah kartu ATM. <br /> <br />Baca Juga Di Balik Pencarian Identitas Pembunuh Siswi Madrasah di Banyuwangi, Sepeda dan Sepatu Jadi Bukti di https://www.kompas.tv/regional/554349/di-balik-pencarian-identitas-pembunuh-siswi-madrasah-di-banyuwangi-sepeda-dan-sepatu-jadi-bukti <br /> <br />#judionline #serverjudol #tersangka #makassar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/554353/bongkar-peran-pelaku-judi-online-di-makassar-200-lebih-kartu-provider-diamankan-serial-judol